Selasa, 22 Desember 2015

Zakat Hasil Pertanian


Zakat Pertanian
Maksudnya adalah hasil komoditi pertanian yang diperoleh dari tanaman pangan dan hortikultura yang memiliki nilai ekonomis atau komersial, seperti biji-bijian, buah-buahan, umbi-umbian, sayur-mayur, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan dan jenis tetumbuhan lainnya.
                   
 فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air alami atau lahannya basah dengan sendirinya karena dekat dengan saluran, zakatnya 10%. Sedangkan tanaman yang diairi dengan sumur zakatnya 5%.”
Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, maka dikenakan zakat sebesar 10% dari hasil panen yang diperoleh.Sedangkan zakat yang harus dikeluarkan apabila tanaman tersebut diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan seperti membutuhkan pompa maka zakatnya sebesar 5% dari hasil panen yang didapatkan.
Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah:
                              يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Kata “مِنْ” di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).
Dalil-dalil diatas menerangkan bahwa hasil pertanian wajib dikenai zakat. Namun tidak semuanya melainkan jenis-jenis tertentu dan dengan ukuran atau kadar tertentu. Dari jenis hasil pertanian yang wajib dikenai zakat yakni jenis tanaman atau buah-buahan yang bisa disimpan dan dimakan.
Hasil pertanian yang wajib dizakati yakni :
Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).
عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ
Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis)۔
Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan:
الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير
Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”
Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan: Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab,
إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب
Zakat hanya ditarik dari hinthah (gandum halus), kurma, dan zabib(kismis).”
Kedua, jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran.
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar.
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan.
Tiga pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut,
عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ « لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ
Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.” Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai kewajiban zakat.
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا النَّاسَ أَمْرَ دِينَهِمْ.وَقَالَ :« لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ ».
Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi: gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.” Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman.
Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut:
1. Kita bisa beralasan dengan hadits Mu’adz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat demikian.
2. Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Bagaimana mungkin ini hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk negeri lainnya? Karena syari’at tidaklah membuat ‘illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya
Pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam karena menjadi suatu kebutuhan primer dan makanan tersebut bisa disimpan. Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong  yang memiliki ‘illah yang sama.
Berkata Syaikh Abdul ‘Adhim Al Badawi : “Tidaklah diambil zakat kecuali dari tanaman dan buah yang termasuk dari empat macam berikut ini, yang dijelaskan oleh hadits berikut ini. Dari Abu Bardah, dari Abu Musa dan Mu’adz:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ أَمْرَ دِيْنِهِمْ, فَأَمَرَهُمْ أَنْ لاَ يَأْخُذُوْا الصَّدَقَةَ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَرْبَعَةِ: الْحِنْطَةُ وَ الشَّعِيْرُ وَ التَّمَرُ وَ الزَّبِيْبُ
“Bahwasanya Rosululloh mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara agama mereka, kemudian perintahkanlah mereka supaya tidak mengambil sedekah (zakat), melainkan dari empat: gandum, sya’ir (sejenis gandum), kurma dan kismis.”
Para ulama mengkiyaskan dari empat jenis tanaman tersebut kepada tanaman-tanaman lainnya dengan kriteria tanaman yang wajib ditunaikan zakatnya adalah tanaman yang dapat di konsumsi dan dapat disimpan. Termasuk biji-bijian adalah gandum, kacang tanah, padi, jagung, kedelai dan apa saja yang bisa disimpan dan dimakan. Sedangkan termasuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan anggur kering. Hasil pertanian yang tidak dikenai zakat adalah buah-buahan secara umum dan juga sayur mayor yang tidak bisa tahan lama ketika disimpan dan mudah rusak.
            Nishob zakat hasil pertanian untuk tanaman dan buah-buahan seperti dijelaskan dalam hadist dari Abu Sa’id Al-khudri ra. Rasulullah SAW bersabda :
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi tanaman dibawah 5 wasaq.”
1 wasaq= 60 sho’.
1 sho’= 4 mud.
Sho’ adalah ukuran untuk  takaran. Menurut sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg.
 Nisab zakat pertanian= 5 wasaq x 60 sho’/wasaq= 300 sho’ x  4 mud= 1200 mud.
Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang.
Syarat pada buah-buahan dan biji-bijian itu adalah hendaknya yang sudah menguning atau memerah dan biji-bijian bisa dilepas dari kulitnya.
Sehingga hasil panen yang belum mencapai nishobnya, maka tidak ada kewajiban zakat bagi hasil pertanian tersebut. Dan nishob zakat menggunakan takaran (volume) bukan timbangan (berat) sehingga semakin besar masa jenisnya maka semakin berat hasil pertanian yang diperlukan untuk mencapai nishob.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar