Zakat Pertanian
Maksudnya adalah hasil komoditi pertanian yang diperoleh dari tanaman pangan dan hortikultura yang memiliki nilai ekonomis atau komersial, seperti biji-bijian, buah-buahan, umbi-umbian, sayur-mayur, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan dan jenis tetumbuhan lainnya.
Maksudnya adalah hasil komoditi pertanian yang diperoleh dari tanaman pangan dan hortikultura yang memiliki nilai ekonomis atau komersial, seperti biji-bijian, buah-buahan, umbi-umbian, sayur-mayur, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan dan jenis tetumbuhan lainnya.
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا
الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman
yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air alami atau lahannya basah
dengan sendirinya karena dekat dengan saluran, zakatnya 10%. Sedangkan tanaman
yang diairi dengan sumur zakatnya 5%.”
Dalam
hadist diatas dijelaskan bahwa tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan
mata air atau air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman
tersebut tidak membutuhkan air, maka dikenakan zakat sebesar 10% dari hasil
panen yang diperoleh.Sedangkan zakat yang harus dikeluarkan apabila tanaman
tersebut diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan seperti
membutuhkan pompa maka zakatnya sebesar 5% dari hasil panen yang didapatkan.
Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang
mendukung hal ini adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ
مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al
Baqarah: 267). Kata “مِنْ” di sini menunjukkan
sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ
مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ
وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ
ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).
Dalil-dalil diatas menerangkan bahwa
hasil pertanian wajib dikenai zakat. Namun tidak semuanya melainkan jenis-jenis
tertentu dan dengan ukuran atau kadar tertentu. Dari jenis hasil pertanian yang
wajib dikenai zakat yakni jenis tanaman atau buah-buahan yang bisa disimpan dan
dimakan.
Hasil pertanian yang wajib dizakati
yakni :
Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat
macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus),
kurma dan kismis (anggur kering).
عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى
الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله
عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ
لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ
Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa
Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke
Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat
jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar),
kurma, dan zabib (kismis)۔
Dari Al Harits dari Ali, beliau
mengatakan:
الصدقة عن
أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير
“Zakat (pertanian) hanya untuk
empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada
kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”
Dari Thalhah bin Yahya, beliau
mengatakan: Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat
pertanian. Keduanya menjawab,
إنما
الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب
“Zakat hanya ditarik dari hinthah
(gandum halus), kurma, dan zabib(kismis).”
Kedua, jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian
ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama.
Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil
pertanian.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa
zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub
(biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran.
Imam Malik dan Imam Syafi’i
berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan
kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat
hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar.
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa
zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan.
Tiga pendapat terakhir ini dinilai
lebih kuat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan
alasan beberapa dalil berikut,
عَنْ
مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ
الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ « لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ
Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran
(apakah dikenai zakat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran
tidaklah dikenai zakat.” Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai
kewajiban zakat.
عَنْ
طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ
جَبَلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ
فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا النَّاسَ أَمْرَ دِينَهِمْ.وَقَالَ :« لاَ
تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ
الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ ».
Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu
Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan
kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah
menarik zakat selain pada empat komoditi: gandum kasar, gandum halus, kismis
dan kurma.” Hadits ini menunjukkan bahwa
zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman.
Sedangkan
pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya
terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan
berikut:
1. Kita bisa beralasan dengan hadits
Mu’adz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Ini menunjukkan bahwa
zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang
lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat
demikian.
2. Empat komoditi yang disebutkan
dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Bagaimana mungkin ini
hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk
negeri lainnya? Karena syari’at tidaklah membuat ‘illah suatu hukum dengan nama
semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya
Pendapat
Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di
atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum,
kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam karena menjadi suatu
kebutuhan primer
dan makanan tersebut bisa disimpan.
Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung,
sagu dan singkong yang memiliki ‘illah yang sama.
Berkata Syaikh Abdul ‘Adhim Al
Badawi : “Tidaklah diambil zakat kecuali dari tanaman dan buah yang termasuk
dari empat macam berikut ini, yang dijelaskan oleh hadits berikut ini. Dari Abu
Bardah, dari Abu Musa dan Mu’adz:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ أَمْرَ دِيْنِهِمْ,
فَأَمَرَهُمْ أَنْ لاَ يَأْخُذُوْا الصَّدَقَةَ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَرْبَعَةِ:
الْحِنْطَةُ وَ الشَّعِيْرُ وَ التَّمَرُ وَ الزَّبِيْبُ
“Bahwasanya Rosululloh mengutus keduanya ke
Yaman untuk mengajarkan kepada manusia tentang perkara agama mereka, kemudian perintahkanlah mereka
supaya tidak mengambil sedekah (zakat), melainkan dari empat: gandum, sya’ir
(sejenis gandum), kurma dan kismis.”
Para ulama mengkiyaskan dari
empat jenis tanaman tersebut kepada tanaman-tanaman lainnya dengan kriteria
tanaman yang wajib ditunaikan zakatnya adalah tanaman yang dapat di konsumsi dan dapat
disimpan. Termasuk biji-bijian adalah gandum, kacang tanah,
padi, jagung, kedelai dan apa saja yang bisa disimpan dan dimakan. Sedangkan
termasuk buah-buahan adalah kurma, zaitun dan anggur kering. Hasil
pertanian yang tidak dikenai zakat adalah buah-buahan secara umum dan juga
sayur mayor yang tidak bisa tahan lama ketika disimpan dan mudah rusak.
Nishob zakat hasil pertanian untuk
tanaman dan buah-buahan seperti dijelaskan dalam hadist dari Abu Sa’id
Al-khudri ra. Rasulullah SAW bersabda :
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ
صَدَقَةٌ
“Tidak
ada zakat bagi tanaman dibawah 5 wasaq.”
1 wasaq=
60 sho’.
1 sho’=
4 mud.
Sho’
adalah ukuran untuk takaran. Menurut
sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg.
Nisab zakat pertanian= 5 wasaq x 60
sho’/wasaq= 300 sho’ x 4 mud= 1200 mud.
Ukuran
mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang.
Syarat
pada buah-buahan dan biji-bijian itu adalah hendaknya yang sudah menguning atau
memerah dan biji-bijian bisa dilepas dari kulitnya.
Sehingga
hasil panen yang belum mencapai nishobnya, maka tidak ada kewajiban zakat bagi
hasil pertanian tersebut. Dan nishob zakat menggunakan takaran (volume) bukan
timbangan (berat) sehingga semakin besar masa jenisnya maka semakin berat hasil
pertanian yang diperlukan untuk mencapai nishob.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar